Senin, 16 September 2013

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
1. Kedaulatan rakyat;
2. republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
4. ominasi mayoritas atau minoritas.

Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.


PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA,ORDE BARU, DAN REFORMASI


Pengertian dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda , hal ini ditentukan oleh sejarah , budaya dan pandangan hidup,dan dasar negara serta tujuan negara tersebut . S esuai denganpandangan hidup dan dasar negara , pelaksanaan demokrasi diIndonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusionalUUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaanUUD 1945 : “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan , permusyawaratan / perwakilan ”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.


DEMOKRASI LIBERAL P ada tanggal 14 November 1945, pemerintahan RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal . “Men teri-menteri bertanggung jawab kepada DPR . ” S elain itu , karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai sikap sebebas-bebasnya , kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah . Oleh karena itu , pemerintah tidak stabil . Keluarnya Maklumat pemerintah 3 november 1945 yang memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul , sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai-partai politik bagai jamur di musim penghujan . Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955 , membagi aspirasi politik golongan nasionalis dan agama .


K arena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam sid a ng konstituante , maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan . taken from www.google.com

DAMPAK NEGATIF DIBERLAKUKANNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 : 
U UD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen . UUD 1945 yang seharusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hany a menjadi slogan-slogan kosong belaka . H al itu terlihat pada masa Demokrasi T erpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru . Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik . Sejak Dekrit , militer - terutama Angkatan Darat - menjadi kekuatan politik yang disegani . Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang . DAMPAK NEGATIF DIBERLAKUKANNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

DEMOKRASI PANCASILA: 
I alah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara. P rinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. DEMOKRASI PANCASILA

Prinsip Demokrasi Pancasila: 1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia. 2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya. Tujuh Sendi Pokok: Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum Indonesia menganut sistem konstitusional MPR pemegang kekuasaan tertinggi Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah MPR Pengawasan DPR Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas


DEMOKRASI ORDE LAMA Sistem Pemerintahan : Parlementer (p ada masa ini , demokrasi dengan sistem pemerintahan Parlementer berakhir karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial ) Demokrasi : Terpimpin C iri-ciri pemerintahan pada masa ini : • P eran dominan presiden • T erbatasnya partai-partai politik • B erkembangnya pengaruh komunis • M eluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik . D asar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965 , dengan Ketetapan MPRS No.VIII /MPRS/1965.


PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN SAAT DEMOKRASI TERPIMPIN P ada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu . I r. Soekarno diangkat presiden seumur hidup . Padahal di UUD 194 5 masa jabatan presiden hanya 5 tahun . D PRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perann ya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan . M enetapkan Penetapan Presiden ( Penpres ) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum . D idirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan , sesuai dengan taktik komunis Internasiona l. P artai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan .


DEMOKRASI TERPIMPIN D i mulai tahun 1959-1966 ( di keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ) hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno . Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itumengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden . D emokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena: * Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. * Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).

DEMOKRASI ORDE BARU : 
DEMOKRASI ORDE BARU Pada tanggal 3 Juli 1971 , dilaksanakan pemilu I pada masa pemerintahan Orde Baru yang dikuti oleh 10 partai politik berdasarkan UU No. 15 tahun 1969 . Pada tanggal 5 Januari 1973, terjadi penyederhanaan partai politik , partai yang berbasis agama, seperti NU, PSSI, Pert dan Parmusi berfusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada tanggal 11 januari 1973 , PNI, Parkindo , IPKI, Partai Katolik dan Murba berfusi menjadi Partai Demokrasi Indonesia, (PDI), sehingga pemilu 4 Mei 1977 hanya diikuti oleh 3 Partai . Yang sama akhirnya pada tahun 1997 diikuti oleh 2 parpol dan 1 golongan , yaitu (PDI, PPP, dan Golkar ).

REFORMASI: 
Pada tanggal 7 Juni 1999 diadakan pemilu Legislatif yang diikuti oleh 48 Partai Politik dengan penyelengaaraan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang anggotanya tediri dari partai politik dan pemerintah melalui perunbahan terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilu , yakni UU No. 2 dan No. 3 tahun 1999 . pemenang Pemilu I pada masa reformasi adalah PDIP Pada tanggal 5 April 2004 dilakukan Pemilu legislatif dengan UU No. 12/2003 dan UU No. 31 / 2002 yang diikuti oleh 24 Parpol , dengan penyelenggara Pemilu adalah KPU. REFORMASI


Pada tanggal 5 Juli 2004 Pemilihan Presiden dengan UU No. 23 / 2003 pertama kali Indonesia mengadakan pemilihan presiden secara langsung . Aturannya adalah jika tidak ada yang memperolek 50% jumlah suara maka pemilu dilanjudkan pada putran kedua . Yaitu tanggal 20 September 2004 sehingga pada tanggal 20 Oktober 2004, Indonesia mempunyai pemirintahan baru yaitu Susilo Bambang Yudhoyono ( sebagai Presiden RI 2004-2009) dan wakil Preside M. Jusuf Kalla ( wapres RI 2004 – 2009). Kemudian diadakan pemilu pada 2009 – 2014 dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Budion o )

PEMILU ORDE LAMA: 
Pada masa sesudah kemerdekaan , Indonesia menganut sistem multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik . Hal ini ditandai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol dan juga terdapat peserta perorangan . Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan , pengawasan dan pembubaran partai-partai . Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah , antara lain adalah sebagai berikut : PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik , PERTI MURBA dan PARTINDO . Namun , setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan . Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut , hal ini tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam masyarakat umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi . Untuk mengatasi hal ini maka diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember 1964 yang menghasilkan " Deklarasi Bogor." PEMILU ORDE LAMA

PEMILU REFORMASI: 
P emilu pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai dengan kejutan dan keprihatinan . Pertama , kegagalan partai-partai Islam meraih suara siginifikan . Kedua , menurunnya perolehan suara Golkar . Ketiga , kenaikan perolehan suara PDI P. Keempat , kegagalan PAN, yang dianggap paling reformis , ternyata hanya menduduki urutan kelima . Kekalahan PAN, mengingatkan pada kekalahan yang dialami Partai Sosialis , pada pemilu 1955, diprediksi akan memperoleh suara signifikan namun lain nyatanya . P emilu 2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota legislatif dan kedua memilih presiden . Untuk agenda pertama terjadi kejutan , yakni naiknya kembali suara Golkar , turunan perolehan suara PDI-P, tidak beranjaknya perolehan yang signifikan partai Islam dan munculnya Partai Demokrat yang melewati PAN. Dalam pemilihan presiden yang diikuti lima kandidat ( Susilo Bambang Yudhoyono , Megawati Soekarno Putri , Wiranto , Amin Rais dan Hamzah Haz ), berlangsung dalam dua putaran , telah menempatkan pasangan SBY dan JK, dengan meraih 60,95 persen . PEMILU REFORMASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang Bicara kotor.
Bersikap sopan, dilarang menghina, mencaci maki dan bertengkar sesama Manusia